Hukum Membawa Sandal Tanpa Izin Pemiliknya

(Pelajaran Akhlak dari Sandal yang Hilang di Masjid)


Awal Kisah: Sandal yang Tertukar

Pernah nggak, waktu keluar dari masjid habis salat, kamu mendapati sandalmu sudah nggak ada di tempat?
Entah tertukar, entah diambil orang, atau entah “dipinjam dulu” sama seseorang yang sedang buru-buru pulang.

Begitulah yang terjadi pada suatu sore di Masjid Al-Hikmah, sebuah masjid kecil di pinggiran Probolinggo.
Pak Hasan, seorang jamaah yang rajin datang lebih awal untuk azan, hari itu terlihat mondar-mandir di teras masjid.

“Lho, sandal saya mana ya? Barusan masih di sini…”
katanya sambil menunduk mencari-cari di antara deretan sandal jamaah lain.

Beberapa orang menenangkan beliau, “Mungkin ada yang nggak sengaja ketukar, Pak.”

Namun, di hati kecil Pak Hasan muncul perasaan ganjil.
Apakah mungkin seseorang mengambil sandal yang bukan miliknya? Bukankah itu sama saja dengan mengambil hak orang lain?


Sebuah Kejadian yang Terulang

Keesokan harinya, kejadian itu terulang.
Kali ini, bukan hanya sandal Pak Hasan yang hilang, tapi juga milik Pak Yusuf — jamaah tua yang datang pakai tongkat.
Dan anehnya, di tempat sandal mereka berdua, tertinggal sandal lain yang jauh lebih usang.

“Kayaknya orangnya memang sengaja, deh,” ujar salah satu jamaah muda.
“Soalnya yang hilang selalu sandal yang bagus, yang tertinggal selalu sandal butut.”

Dari sini, pengurus masjid mulai membahas masalah kecil tapi penting ini: bagaimana sebenarnya hukum membawa sandal orang lain tanpa izin, meskipun hanya sementara?


Pandangan Syariat: Tidak Ada yang Ringan dalam Hak Orang Lain

Dalam Islam, sekecil apa pun perbuatan yang menyangkut hak orang lain, harus diperhatikan dengan hati-hati.
Nabi Muhammad ﷺ bersabda:

“Tidak halal harta seorang Muslim diambil oleh saudaranya tanpa kerelaan hatinya.”
(HR. Ahmad, Abu Dawud, dan al-Baihaqi)

Hadis ini jelas banget.
Membawa sandal milik orang lain, meskipun cuma “dipinjam” tanpa izin, termasuk mengambil hak orang lain tanpa kerelaannya — dan itu haram.

Islam nggak lihat dari besar kecilnya barang.
Mau itu sandal, pena, helm, atau sendal jepit seribu perak — kalau diambil tanpa izin, tetap terhitung dosa.


Dalil dari Al-Qur’an: Larangan Memakan Harta Orang Lain Secara Batil

Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an:

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.”
(QS. An-Nisa: 29)

Ayat ini nggak cuma soal jual beli atau bisnis besar.
Tapi semua bentuk “mengambil sesuatu” tanpa izin yang sah — termasuk sandal — masuk dalam kategori “memakan harta orang lain secara batil”.

Kata “batil” di sini artinya sesuatu yang salah, tidak benar, tidak sesuai syariat.
Jadi kalau seseorang mengambil sandal orang lain tanpa izin, dengan alasan “nanti juga dikembalikan” — tetap aja termasuk batil.


Kisah di Zaman Nabi: Amanah Sekecil Apa Pun Dijaga

Ada kisah menarik di zaman Rasulullah ﷺ.
Suatu ketika, seorang sahabat kehilangan perisainya di medan perang.
Beberapa hari kemudian, perisai itu ditemukan oleh orang lain. Tapi ketika dikembalikan, Rasulullah ﷺ menanyakan,

“Apakah engkau mendapatkannya di jalan, atau engkau mengambilnya dari orang yang memilikinya?”

Sahabat itu menjawab jujur bahwa ia menemukannya di jalan.
Rasulullah ﷺ pun bersabda:

“Jika engkau menemukannya, maka umumkanlah selama satu tahun. Jika tidak ada yang mengakuinya, maka itu boleh engkau miliki. Tapi jika suatu saat pemiliknya datang, wajib engkau kembalikan.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Lihat betapa berharganya hak kepemilikan dalam Islam.
Barang hilang pun harus diumumkan dulu setahun lamanya, apalagi kalau jelas-jelas diketahui pemiliknya dan diambil tanpa izin!


“Cuma Pinjam Sebentar” — Tapi Tanpa Izin

Nah, ini yang sering jadi pembenaran sebagian orang.

“Cuma saya pinjam sebentar kok, nanti dikembalikan.”
“Sandalnya sama, saya cuma butuh buat ke warung sebentar.”
“Daripada saya jalan kaki nyeker.”

Padahal dalam fiqih, meminjam tanpa izin tetap termasuk ghulul (pengkhianatan) jika menyangkut hak orang lain.
Ulama menegaskan, sesuatu yang dipakai tanpa izin disebut ghashab (merampas), walaupun barang itu dikembalikan.

Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan:

“Barang siapa mengambil sesuatu tanpa izin dari pemiliknya, maka ia telah melakukan ghashab, dan wajib mengembalikannya serta menanggung kerusakan jika barang itu rusak.”

Jadi meskipun cuma sandal, tetap saja perbuatan itu berdosa dan ada tanggung jawab moral di akhirat.


Dosa yang Tidak Ringan

Dalam sebuah hadits riwayat Bukhari disebutkan:

“Barang siapa yang mengambil hak saudaranya dengan sumpah dusta, maka Allah telah mewajibkan baginya neraka dan mengharamkan surga baginya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Para sahabat kaget dan bertanya:

“Wahai Rasulullah, walaupun barangnya sedikit?”
Rasulullah menjawab:
“Walaupun hanya sebatang kayu siwak.”

Bayangin, sebatang kayu siwak aja dihitung dosa besar kalau diambil tanpa izin, apalagi sandal yang lebih berharga.


Kembali ke Kisah di Masjid Al-Hikmah

Beberapa hari setelah sandal Pak Hasan hilang, pengurus masjid memasang pengumuman di papan depan:

🕌 “Barang siapa kehilangan atau menemukan sandal, harap lapor ke pengurus masjid. Jangan membawa sandal yang bukan milik sendiri tanpa izin.”

Tak lama kemudian, datanglah seorang pemuda bernama Rafi. Ia terlihat malu-malu sambil membawa sepasang sandal baru.

“Pak… saya mau minta maaf. Kemarin saya pinjam sandal di depan masjid karena sandal saya putus. Saya buru-buru, jadi nggak sempat izin.”

Pak Hasan tersenyum sabar, “Nak, kalau butuh bantuan, tinggal bilang. Tapi jangan sampai ambil barang orang lain tanpa izin ya, walaupun cuma sebentar.”

Rafi mengangguk.

“Saya sudah beli sandal baru untuk mengganti sandal bapak. Saya juga minta ampun sama Allah.”


Pelajaran Akhlak dari Sebuah Sandal

Dari kisah kecil ini, kita belajar bahwa kejujuran dan amanah bukan hanya soal uang jutaan rupiah, tapi juga soal hal-hal sederhana seperti sandal di masjid.

Sandal mungkin terlihat sepele, tapi di sisi Allah, itu tetap hak milik seseorang yang harus dijaga.

Islam mengajarkan agar kita tidak menyepelekan dosa kecil, karena dari dosa kecil yang dibiarkan, bisa tumbuh menjadi kebiasaan buruk.

“Janganlah kamu menganggap remeh perbuatan dosa kecil, karena sesungguhnya gunung yang besar berasal dari batu-batu kecil yang dikumpulkan.”
(HR. Ahmad)


Apa yang Harus Dilakukan Jika Sudah Terlanjur?

Kalau seseorang pernah melakukan hal ini — mengambil atau memakai sandal orang lain tanpa izin — Islam tetap kasih jalan taubat.

  1. Segera kembalikan barang itu jika masih ada.
  2. Minta maaf kepada pemiliknya, atau ganti dengan barang yang sepadan kalau sudah rusak/hilang.
  3. Bertaubat kepada Allah dengan sungguh-sungguh, dan bertekad tidak mengulanginya.

Allah itu Maha Pengampun bagi siapa pun yang menyesal.

“Dan barang siapa yang bertaubat setelah melakukan kezaliman, serta memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya.”
(QS. Al-Ma’idah: 39)


Menutup Cerita: Sandal, Amanah, dan Surga

Beberapa pekan kemudian, suasana Masjid Al-Hikmah kembali tenang.
Setiap jamaah mulai menandai sandalnya dengan nama masing-masing.
Dan di dekat pintu keluar, ada tulisan kecil tapi menohok hati:

🩴 “Sandal hanyalah alas kaki di dunia, tapi bisa jadi penghalangmu menuju surga jika diambil tanpa izin.”

Kalimat itu menjadi pengingat bagi semua orang — bahwa kejujuran itu tidak mengenal ukuran benda.
Karena amanah sejati bukan tentang besar kecilnya nilai barang, tapi tentang sejauh mana kita menjaga hak orang lain karena takut kepada Allah.


Kesimpulan

  • Membawa sandal orang lain tanpa izin termasuk haram, meskipun niatnya cuma “pinjam sebentar”.
  • Tindakan itu tergolong ghashab (merampas hak orang lain) dan wajib dikembalikan atau diganti.
  • Berdasarkan dalil:
  • QS. An-Nisa: 29 → Larangan memakan harta orang lain dengan cara batil.
  • HR. Ahmad, Abu Dawud, al-Baihaqi → Tidak halal harta seorang Muslim tanpa kerelaannya.
  • HR. Bukhari & Muslim → Walaupun hanya sebatang siwak, tetap dosa jika diambil tanpa izin.
  • Solusinya: kembalikan, minta maaf, dan bertaubat.

Penutup yang Menyentuh

Mungkin bagi sebagian orang, kehilangan sandal di masjid hanyalah hal kecil.
Tapi bagi Allah, itu adalah ujian akhlak — apakah kita bisa jujur bahkan dalam hal sekecil itu?

Karena bisa jadi, amal besar kita tertahan di surga hanya karena sandal kecil yang pernah kita ambil tanpa izin.